About Us

Welcome to our site !!! Please enjoy it . . . *^o^*

Rabu, 22 Januari 2014

Perlindungan Cagar Budaya Tak Cukup Hanya dengan Instrumen Hukum



Indonesia sebagai negara yang kaya dengan peninggalan cagar budaya baik yang berupa bangunan maupun benda-benda peninggalan sejarah menghadapi ancaman akan hilangnya peninggalan yang adi luhung ini. Berbagai kasus pencurian atau pemalsuan terhadap benda cagar budaya terus terjadi, seperti dalam kasus hilangnya empat artefak emas di Museum Nasional di tahun 2013. Selain itu, tidak sedikit bangunan cagar budaya yang beralih fungsi atau rawan hancur karena dalih pembangunan. Meski pemerintah telah menyediakan instrumen hukum untuk melindungi benda cagar budaya ini namun toh itu dianggap belum mampu menghentikan tindak kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, LSM, swasta, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi keberadaan benda cagar budaya.
Seperti diungkapkan oleh Rektor UII, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec ketika membuka acara Simposium Internasional bertema “Reactualization of International Law in Protecting Archeological Properties and its Implication towards the Cultural Heritage Law in Indonesia” di Auditorium Kahar Muzakkir UII, Selasa (21/1). Simposium yang dihadiri oleh segenap akademisi, praktisi, dan birokrat ini digagas oleh CLDS (the Centre for Local Development Studies), salah satu pusat studi di UII. Turut hadir dalam simposium ini Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH yang juga memberikan keynote speechnya, Bupati Musi Rawas, Dr. Ridwan Mukti, MH, Direktur the Institute of Migrants Rights, Pranoto Iskandar, dan Direktur CLDS, Prof. Jawahir Thantowi, Ph.D. Simposium juga menghadirkan para pakar di bidangnya baik dari Indonesia juga asing.
Prof. Edy dalam sambutannya menyatakan bahwa tindak pencurian dan pemalsuan terhadap benda-benda cagar budaya adalah masalahserius yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. “Cagar budaya adalah bagian tak terpisahkan dari identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Peninggalan nenek moyang yang bernilai tinggi ini perlu mendapat perlindungan”, ungkapnya. Ia mengajak segenap pihak yang hadir dalam simposium internasional ini untuk menggalang kepedulian dalam mewujudkan hal ini.
Prof. Edy menganggap bahwa meski saat ini telah ada berbagai regulasi baik yang sifatnya lokal maupun internasional yang mengatur perlindungan cagar budaya, namun hal itu dianggap belum cukup sebagai solusi final. “Yang tak kalah penting adalah kepedulian segenap komunitas baik dari pemerintah, akademisi, maupun birokrat untuk bergerak bersama”, pesannya.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Hamdan Zoelva dalam keynote speechnya menegaskan komitmen negara dalam melindungi benda cagar budaya sebagai aset bangsa yang tak ternilai harganya. Jaminan negara ini ditunjukkan melalui konstitusi yang mengatur tentang hal itu, yakni UU No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. UU tersebut memberikan memberi kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat untuk mengelola cagar budaya dalam suatu sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik.
“Terbentuknya bangsa Indonesia adalah hasil dari dinamika budaya yang berlangsung panjang. Bangsa yang tidak dapat melindungi peninggalan budayanya adalah bangsa yang abai dan mengalami krisis identitas”, tegasnya. Peninggalan cagar budaya merupakan elemen penting dalam pembentukan identitas sebuah bangsa.
Hamdan menjelaskan bahwa negara sebagai ‘rumah’ sebuah bangsa mempunyai kewajiban untuk melindungi eksistensi budaya dan aktif mendorong perkembangan kebudayaan tersebut. Ia juga memaparkan tentang Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menurutnya dapat diperluas pemaknaannya dalam konteks perlindunguan cagar budaya. “Sama seperti bumi, air, dan kekayaan alam, benda-benda cagar budaya sebenarnya juga milik rakyat yang bahkan tidak dapat dinilai oleh materi namun sebagai warisan kebudayaan umat manusia”, tandasnya. Ia berharap simposium dapat menelurkan gagasan dan masukan untuk berharga bagi pihak-pihak terkait agar lebih concern dalam melindungi cagar budaya.
Selama berada di UII, Ketua MK beserta rombongan yang didampingi Rektor UII menyempatkan diri mengunjungi Museum UII dan peninggalan Candi Kimpulan yang berada di kompleks Perpustakaan Moh. Hatta.


Sumber : www.uii.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar